Visa untuk Bali: e-VOA, perpanjangan, dan KITAS - berapa lama Anda bisa tinggal
Secara singkat. Untuk liburan hingga 30 hari, sebagian besar pengunjung menggunakan visa kedatangan (e-VOA): biayanya 500.000 rupiah, berlaku 30 hari, dan dapat diperpanjang sekali untuk 30 hari lagi, sehingga total hingga 60 hari. Anda mengajukan secara online di portal imigrasi resmi atau di loket saat tiba. Jika Anda ingin tinggal berbulan-bulan bukan berminggu-minggu, visa wisata tidak cukup - Anda memerlukan izin tinggal (KITAS), misalnya kategori Second Home. Berikut syarat masing-masing pilihan.
e-VOA: visa kedatangan (maksimal 60 hari)
e-VOA adalah visa wisata standar untuk kebanyakan kewarganegaraan. Biayanya 500.000 rupiah untuk 30 hari dan dapat diperpanjang sekali untuk 30 hari lagi dengan biaya yang sama 500.000 rupiah, memberikan maksimal 60 hari menginap berkelanjutan (tarif imigrasi resmi, portal evisa.imigrasi.go.id).
- Anda bisa mengajukan secara online di situs imigrasi resmi evisa.imigrasi.go.id, membayar dengan kartu, dan menerima visa melalui email. Atau ambil di loket bandara saat tiba.
- Paspor Anda harus berlaku minimal 6 bulan dari tanggal masuk.
- Perpanjangan dilakukan melalui portal online yang sama; dalam beberapa kasus kunjungan pribadi ke kantor imigrasi untuk foto dan sidik jari masih diperlukan (praktik sejak Juni 2025).
- Sebaiknya ajukan perpanjangan jauh-jauh hari, minimal seminggu, idealnya dua minggu sebelum masa tinggal berakhir.
Terpisah dari visa, Bali mengenakan biaya wisata sebesar 150.000 rupiah per kedatangan.
Satu catatan: Indonesia mengumumkan kemungkinan kenaikan biaya e-VOA pada 2026, jadi sebaiknya cek jumlah terbaru di portal imigrasi resmi sebelum bepergian. Apapun harganya, aturannya tetap sama: 30 hari ditambah satu kali perpanjangan.
Melebihi masa tinggal visa dikenakan denda 1.000.000 rupiah per hari kelebihan tinggal, dibayar saat keluar.
Ketika 60 hari tidak cukup: KITAS
Jika Anda ingin tinggal di Bali berbulan-bulan atau bertahun-tahun bukan minggu-minggu wisata, Anda memerlukan izin tinggal (KITAS, Izin Tinggal Terbatas). Visa wisata tidak langsung dikonversi ke KITAS; setiap tipe KITAS memiliki dasarnya sendiri - kerja, studi, investasi, pernikahan dengan warga Indonesia, atau status pendatang finansial mandiri.
- KITAS Second Home: 5 atau 10 tahun, multiple entry, untuk orang yang tidak bekerja di perusahaan lokal. Syaratnya adalah deposit 2.000.000.000 rupiah di bank negara Indonesia (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau kepemilikan properti yang memenuhi syarat. Program ini ada sejak 2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 48/2021 dan Surat Edaran Imigrasi IMI-0740.GR.01.01/2022.
- Tidak ada batas usia: cocok untuk pekerja remote muda maupun pensiunan.
- Anda mengajukan secara online di portal imigrasi resmi, biasanya dari luar negeri sebelum terbang ke Bali; setelah tiba Anda melengkapi biometrik dan menerima kartu KITAS.
Visa jangka panjang biasanya diajukan melalui agen visa berlisensi: memerlukan biaya tapi menghemat perjalanan antar kantor dan risiko kesalahan administrasi. Syarat dan biaya KITAS pasti berubah, jadi cek aturan imigrasi terbaru saat mengajukan.
Apa artinya untuk menyewa villa
- Perjalanan satu hingga dua bulan: e-VOA wisata dengan perpanjangannya sudah cukup, dan villa dibooking seperti biasa.
- Pindah untuk satu musim atau lebih lama: pertanyaan visa datang dulu (Second Home atau KITAS kerja), baru kontrak sewa jangka panjang. Banyak kontrak sewa jangka panjang di Bali berjalan 6 hingga 12 bulan, dibayar bulanan atau di muka.
- Untuk tinggal lebih lama, asuransi medis yang mencakup Indonesia adalah bagian bijak dari rencana; ini wajib bagi pemegang Second Home dan Golden Visa.
Villa yang tersedia dengan syarat sewa tercantum di bawah.
Katalog vila di Bali dengan harga terkini: Canggu, Seminyak, Ubud, dan area lain.
Lihat katalogTulis di Telegram

